Sukses

Politisi PDIP: Atasi Calon Tunggal Pilkada, Butuh Terobosan Hukum

Arif Wibowo mensinyalir ada skenario politik yang diciptakan bagi parpol yang enggan bersaing di tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Terutama agar 7 daerah tidak ditunda pilkadanya dan tidak ada calon tunggal.

Namun hingga kini 7 daerah tersebut belum ada kepastian akan hadirnya calon baru. Bahkan di Denpasar, Bali, salah satu calon mundur. Yakni, pasangan I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya mundur dari pencalonan Walikota Denpasar

Terkait fenomena calon tunggal tersebut, politikus PDIP Arif Wibowo mensinyalir ada skenario politik yang diciptakan bagi parpol yang enggan bersaing di 2015.

"(Fenomena calon tunggal) Ini kan tidak ada keseriusan untuk pilkada ini. Prediksi saya benar bahwa kemungkinan beberapa daerah, meski ada rekomendasi Bawaslu, ini masih ada masalah," ucap Arif saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Perlu Terobosan Hukum

Skenario ini agar lawannya memiliki waktu yang cukup untuk kuat hingga 2017. Karena itu menurut anggota Komisi II DPR itu, perlu ada terobosan hukum untuk mengatasi calon tunggal tersebut.

"Itu perlu terobosan hukum. Soal pengunduran apakah ini diatur undang-undang? Ini kan tidak, tapi hanya peraturan. Apakah peraturan itu lebih tinggi dari undang-undang? Karena itu, dalam rangka ini perlu perubahan peraturan terbatas atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," jelas Arif.

Menurut Arif, sekalipun bisa melakukan perubahan peraturan secara terbatas, hal ini bisa menganggu tahapan Pilkada serentak yang sudah ada. Karena itu, solusi yang tepat adalah menerbitkan perppu.

"Tapi kalau perubahan peraturan terbatas, itu akan mengubah norma dan tahapan. Karena itu paling ringkas adalah perppu. Kenapa perppu? Ini paling ringkas dan bisa segera diterapkan," imbuh Arif.

Meskipun nanti dibawa DPR dan harus diminta persetujuan lewat paripurna, tapi menurut Arif saat perppu diterbitkan, hal itu sudah berlaku.

Saat ditanya, apakah ini juga sikap PDIP, Arif membenarkan hal itu, di mana dengan perppu bisa mengatasi masalah yang ada. "Iya memang kita mintanya seperti itu (dikeluarkannya perppu calon tunggal) untuk mengatasi masalah yang ada," tukas Arif Wibowo.

2 dari 2 halaman

Bukan Deal Politik

Kendati muncul fenomena calon tunggal seperti terjadi di Pacitan dan Surabaya, Jawa Timur, Arif Wibowo menyatakan tidak terjadi kesepakatan di antara partai politik atau parpol.

Menurut Arif, komunikasi antarpartai terjadi, tapi tidak membicarakan deal-deal politik.

"Enggaklah, komunikasi itu memang terjadi. Ini kan ingin agar semuanya dan pilkada lancar. Masing-masing daerah juga berkomunikasi. Tapi yang di Pacitan, PDIP ingin mencalonkan tapi enggak ada parpol lain yang mau berkoalisi, tidak memungkinkan PDIP maju," beber Arif saat dihubungi di Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.

Sementara itu Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul pun memastikan tidak ada deal politik antara Demokrat dan PDIP. Kesepakatan agar Demokrat mengusung calon di Surabaya dan PDIP mengusung pesaing di Pacitan tidak benar adanya.

"Kalau itu tidak benar. Tegas aku katakan. Jadi tidak benar ada deal-deal-an," tukas Ruhut.

Dia menekankan, kesepakatan antara PDIP dan Demokrat hanya berupa kerja sama halal atau tanpa deal apa pun untuk mengusung calon bersama.

"Kami itu banyak kerja sama di daerah lain. Contohnya di Jambi. Demokrat gubernurnya, wakilnya dari PDIP. Dan beberapa daerah lain," pungkas Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan mengambil sikap terkait daerah yang memiliki pasangan tunggal pada masa akhir perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada serentak. KPU sendiri kembali membuka pendaftaran pada 9 hingga 11 Agustus 2015.

"Ini kan masih diundur nanti sampai hari Selasa (11 Agustus 2015). Ya ditunggu sampai Selasa-lah. Kan nanti kalau sudah hari Selasa, baru kita berbicara solusinya," ucap Jokowi di Pandeglang, Banten, Sabtu 8 Agustus 2015. (Ans/Yus)