Liputan6.com, Denpasar - Calon Walikota Denpasar yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) I Ketut Suwandhi telah menyatakan mundur dari pencalonan Pilkada Denpasar yang akan digelar 9 Desember mendatang. Bahkan, Suwandhi sudah mengirim surat pengunduran dirinya ke KPU Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengaku belum bisa memberikan keputusan atas ‎isi surat Suwandhi tersebut. Pihaknya akan memanggil pria yang biasa disebut "jenderal kota" itu untuk mengklarifikasi isi suratnya.
"Tadi kami menggelar rapat dengan KPU Provinsi Bali untuk membahas Pilkada Kota Denpasar, termasuk membahas surat Suwandhi. Kami memutuskan untuk mengundang Suwandhi untuk mengklarifikasi. Besok surat akan dikirim ke Pak Suwandhi," kata I Gede John di Denpasar, Rabu 12 Agustus 2015.
Dia menerangkan, Suwandhi memiliki waktu sampai 14 Agustus untuk mengklarifikasi maksud isi suratnya.
Menurut John, surat Suwandhi itu akan memiliki dua konsekuensi. Jika Suwandhi mengundurkan diri, Pilkada Kota Denpasar akan diundur sampai 2017, karena hanya ada calon tunggal. Sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU, calon atau pasangan calon yang mengundurkan diri sejak masa pendaftaran tak bisa mencalonkan lagi.
"Partai Koalisi yang mendukung Suwandhi-Arjaya‎ tidak bisa mengusung calon lain. Sementara, partai yang belum mengusung calon adalah PKS, Hanura, dan Nasdem. Ketiganya tak bisa penuhi syarat 20 persen (jumlah kursi DPRD Denpasar) untuk mendaftarkan calon lain," ucap John.
Jika tidak memenuhi syarat, partai pengusungnya bisa mendaftarkan calon baru. "Makanya kita tunggu klarifikasi Pak Suwandhi, apakah mengundurkan diri atau tidak bisa memenuhi syarat," pungkas John. (Sun/Ado)
Nasib Pilkada Walikota Denpasar Tunggu Klarifikasi Suwandhi
Jika Suwandhi mengundurkan diri, Pemilihan Walikota Denpasar akan diundur sampai 2017.
Advertisement