Sukses

Kader PDIP Gugat Pasal Calon Tunggal ke MK

Calon Wakil Walikota Surabaya memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 calon, dihapus.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengajukan gugatan judicial review (uji materi) terhadap aturan calon tunggal pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Pada permohonan ini, pemohon menggugat Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Pada permohonannya, Whisnu yang diwakili pengacaranya Edward Dewaruci memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 pasangan calon pada pilkada dihapus. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Edward dalam petitumnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Edward juga menyatakan Pasal 122 ayat (1) yang mengatur penundaan atau pilkada susulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya sepanjang digunakan sebagai alasan penundaan pemilihan hanya karena ada satu pasangan calon saja.

Oleh karena itu, dia meminta KPU tetap melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini. "KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015," tutur Edward.

Permohonan yang teregister dalam nomor perkara 96/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Pemohon I Whisnu Sakti Buana dan Pemohon II Saifuddin Zuhri. Dalam hal ini, pemohon I selaku calon Wakil Walikota Surabaya serta kader PDI Perjuangan. Sedangkan pemohon II sebagai warga negara Indonesia sekaligus kader PDI Perjuangan. (Bob/Sss)