Liputan6.com, Mataram - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 5 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang akan mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan secara tertutup, yakni dengan cara bersurat ke masing-masing bakal calon, yang telah mendaftar selama 26-28 Juli 2015.
Ketua KPUD Lombok Tengah Ari Wahyudi mengatakan, pihaknya sengaja menetapkan bakal pasangan calon dengan pleno tertutup. Karena dinilai sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Pleno KPU itu ada 2, terbuka dan tertutup. Bukan kami tidak transparan, justru dengan cara ini kami sangat transparan," ujar Ari di Praya, Lombok Tengah, Senin (24/8/2014).
Ari menjelaskan, dari 6 pasangan yang mendaftar, ada 1 pasangan independen yakni Kurniawan-Mahdan (Kurma). Namun pasangan ini ditolak KPU lantaran kurang dukungan hingga 60 ribu suara, seperti yang tercantum dalam syarat dan ketentuan pendaftaran.
"Waktu perbaikan dukungan, pasangan Kurma memiliki kekurangan dukungan 62.283. Berdasarkan peraturan KPU, pasangan Kurma tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.
Sementara, jelang penetapan bakal pasangan calon, kantor KPUD Lombok Tengah dijaga ratusan aparat kepolisian Polres Lombok Tengah. Polisi juga memasang kawat berduri di sepanjang kantor KPUD. (Rmn/Mar)
  Â
Kurang Suara, Pasangan Independen Ditolak KPUD Lombok Tengah
Ari menjelaskan, dari 6 pasangan yang mendaftar, ada 1 pasangan independen yakni Kurniawan-Mahdan (Kurma).
Advertisement