Sukses

3 Daerah Terancam Tak Bisa Ikuti Pilkada Serentak 2015

Dari 269 daerah, 3 daerah terancam tak bisa mengikuti Pilkada di 2015 dan akan diundur ke Pilkada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak gelombang pertama yang akan digelar 9 Desember 2015. Dari 269 daerah, 3 daerah terancam tak bisa mengikuti Pilkada di 2015 dan akan diundur ke Pilkada 2017.

"‎Hanya 3 daerah yaitu Kutai Kartanegara, Minahasa Selatan, dan Denpasar," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Bakal pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan memasuki tahapan pengundian nomor urut pada 25 dan 26 Agustus 2015. Kemudian, mereka akan melakukan kegiatan kampanye pada 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015.

Ketiga daerah tersebut terancam tak bisa ikut dalam Pilkada 2015 mendatang karena hanya memiliki satu pasang calon. Namun demikian, KPU akan kembali membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 3 daerah tersebut.

"Untuk pasangan calon yang kurang dari 2 pasang calon, ada 3 dan akan dilakukan pendaftaran kembali," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Husni menjelaskan, untuk ketiga daerah tersebut, KPU daerah setempat akan melakukan persiapan dan sosialisasi selama 3 hari. Selanjutnya, mereka akan menambah waktu pendaftaran selama 3 hari ke depan, yakni 28 hingga 30 Agustus 2015.

"Daerah yang menetapkan pasangan calon peserta pemilihan lebih dari 2 akan dilanjutkan pengundian nomor urut," tandas Husni.

769 Calon

Sebanyak 765 pasangan calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Jumlah ini berasal dari 257 dari total 261 daerah yang telah merampungkan proses verifikasi.

"Sampai pukul 20.40 WIB kami telah mengumpulkan informasi 257 daerah dari 261 daerah yang proses penetapan pasangan calon berlangsung hari ini, terdiri dari 9 provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota," kata Husni Kamil Manik.

Husni menerangkan, pasangan calon yang lolos tersebut yakni di tingkat calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 20 pasangan calon. Mereka terdiri dari 19 pasangan yang didukung partai politik.

"Dan 1 pasangan calon perseorangan," terang dia.

Sementara itu, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 644 pasangan calon yang lolos. Sebanyak 544 pasangan berasal dari dukungan parpol dan 100 pasangan calon dari perseorangan. Pasangan calon yang lolos di tingkat walikota dan wakil walikota sebanyak 101 pasangan calon. Mereka terdiri dari 81 pasangan berasal dari parpol dan 20 pasangan calon dari perorangan.

"4 daerah, Karo, Nabire, Supiori, dan Selayar sampai dengan pukul 20.00 WIB tadi masih rapat pleno penetapan," pungkas Husni.

Puluhan Calon Gugur

Tercatat, puluhan pasangan calon gugur dalam tahapan tersebut. Semuanya gugur karena tidak memuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.

"Total tidak memenuhi persyaratan 59 pasangan calon," kata Husni.

Husni menjelaskan, pasangan calon yang gagal di tingkat provinsi terdapat 1 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik. Sedangkan, pada tingkat kabupaten terdapat 46 pasangan calon, dengan rincian, dari dukungan parpol sebanyak 19 pasangan calon dan perseorangan sebanyak 27 pasangan calon.

Sebanyak 12 pasang calon walo kota dan wakil wali kota juga gagal ikut Pilkada. "Dengan dukungan parpol 2 pasangan calon, perseorangan 10 pasangan calon," tandas Husni. (Fiq/Mut)