Liputan6.com, Makassar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memutuskan menerima gugatan yang diajukan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani.
"Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon (Aji Sumarno-Abdul Gani) dan rekomendasi yang diterbitkan wajib dipatuhi KPUD," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Kadir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/8/2015).
Kadir mengungkapkan, isi rekomendasi menyatakan tak ada masalah dari pemberkasan Aji Sumarno dan Abdul Gani. Aji Sumarno yang juga menantu bupati Selayar ini dinilai telah memperbaiki persyaratan yang ditentukan.
"Pemohon telah memperbaiki sesuai tahapan yang ditetapkan KPUD," terang Kadir.
Sebelumnya, hasil pleno KPUD Kepulauan Selayar menetapkan pasangan calon yang berhak ikut Pilkada Selayar hanya 2 pasangan. Pasangan itu adalah Basli Ali-Zaenuddin dan Syaiful Arif-Djunaedi Faisal.
Sedangkan pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani dicoret karena status laporan keduanya ke Panwaslu belum diputuskan sebagai hasil sidang sengketa pemilu.‎ (Ron/Sss)