Sukses

500 Warga Bengkulu Utara Terancam Tidak Nyoblos Pilkada

Kondisi ini menyusul adanya konflik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 500 warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara terancam tidak dapat mencoblos pada Pilkada serentak Desember 2015. Hilangnya hak politik mereka dikarenakan tak ada dalam formulir AK2 dan DP sebagai syarat seseorang bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara.

Kondisi ini menyusul adanya konflik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Mereka memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pihak Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong, tetapi secara geografis tinggal di Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan hak politiknya dengan pendataan ulang oleh KPU dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Jika tidak, akan memicu gejolak sosial.

"Persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak Pemilihan Legislatif tahun 2009 lalu, tetapi konflik tapal batas itu belum ada solusi dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi sekaran sudah ada titik koordinat yang dikeluarkan oleh Mendagri malah memunculkan masalah baru, harus segera direspons semua pihak," tegas Parsadaan di Bengkulu, Sabtu (29/8/2015)

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron mengatakan, pemerintahan setempat mulai dari kepala desa, camat dan bupati harus turun tangan. 500 warga tersebut harus diberi surat keterangan domisili di wilayah konflik tapal batas itu.

"Kehilangan satu mata pilih saja ancaman hukumannya 7 tahun penjara, apalagi ini mencapai 500 orang," tegas Ghufron. (Ali/Ado)