Sukses

PDIP Sayangkan Penolakan Pencalonan Rasiyo-Dhimam Abror

Komisi II segera memanggil KPU Pusat ke DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Minggu 30 Agustus 2015, memastikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror, gagal ikut pilkada serentak. Keputusan ini membuat incumbent atau petahana Tri Rismaharini tidak mempunyai lawan tanding pada 9 Desember.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan sikap KPUD yang menggagalkan pasangan tersebut. Pasangan itu gagal ikut pilkada lantaran surat rekomendasi PAN untuk Abror bertanda tangan tidak asli karena hasil scan.

"Kami menyayangkan sikap KPU Kota Surabaya yang tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Abror, apalagi melihat alasannya itu. Seminggu yang lalu kami baru RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan KPU dan Bawaslu membicarakan hal ini, tapi ini seperti angin, masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. KPU harus tahu diri dan tahu posisi. Jangan mau menang-menangan, yang berlindung di aturan normatif," ujar politisi PDIP Arteria Dahlan kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2015).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai KPUD Surabaya harusnya melihat kondisi secara objektif dan bersikap lebih bijak.

"Harusnya dapat melihat kondisi objektif yang ada, sehingga bisa bersikap bijak sedikit. Masalah surat rekomendasi, KPU hanya tinggal ditanyakan kepada DPP Partai. Kalau DPP partai nyatakan Rasiyo-Abror, ya permasalahan surat rekomendasi tidak diperlukan lagi," tegas Arteria.

Dinilai Salah Tafsir

Arteria menyatakan KPU telah menafsir sendiri Peraturan KPU. Oleh karena itu, Komisi II segera memanggil KPU Pusat ke DPR.

"Ini untuk kesekian kalinya KPU menafsirkan sendiri atas nama undang-undang. Kami akan panggil KPU besok untuk meminta pertanggungjawaban," tegas mantan Ketua DPP PDIP bidang hukum itu.

Ironi, lanjut dia, KPU menggagalkan pencalonan Rasiyo-Abror. Sementata masyarakat, pasangan calon, dan partai politik sudah siap untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat serta PAN tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Kota Surabaya. Hal ini berdasar berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015.

Putusan ini keluar setelah KPUD melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan calon peserta pilkada setempat. Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya, surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus tidak identik.

Selain itu, persyaratan Dhimam Abror ada satu yang tidak memenenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi itu, yaitu ketentuan dalam penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo. (Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini