Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja meluncurkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online. Warga bisa mengetahui nama mereka sudah masuk atau tidak dengan cara mengakses http://data.kpu.go.id/dps2015.php
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, peluncuran ini sangat memudahkan masyarakat untuk memeriksa sendiri data mereka sudah terdaftar atau belum. Dengan begitu, warga bisa langsung melapor apabila ada data yang salah, bahkan tidak masuk dalam daftar.
"Kami berharap dengan peluncuran ini dapat memberi kemudahan bagi pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya ke kantor kelurahan atau RT/RW setempat," kata Husni di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Husni mengatakan, kemudahan ini harusnya dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat. Mereka bisa langsung melaporkan diri ke KPU terdekat bila belum terdaftar.
"Warga bisa langsung melapor ke KPU dengan membawa data diri," lanjut dia.
Husni meminta seluruh petugas KPU untuk ikut menyosialisasikan pada masyarakat di sekitar rumah mereka. Sehingga masyarakat di pelosok dapat memastikan data mereka sudah terdaftar.
"Mungkin nanti saat ada di warung, ngobrol, dikasih lihat HP-nya, dilihat namanya kalau belum ada langsung bisa melapor," tandas Husni.
Dari 305 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, baru 283 berita acara yang dikirimkan. Sementara 22 KPU kabupaten/kota lainnya belum bisa mengirimkan data.
22 Kabupaten/kota ini tersebar di 4 provinsi, yakni NTB 1 kabupaten/kota, Maluku Utara 3 kabupaten/kota, Papua Barat 9 kabupaten/kota, dan Papua kabupaten/kota.
Dari 283 KPU kabupaten/kota ditetapkan 97.408.604 pemilih yang masuk dalam DPS dengan rincian 48.800.967 laki-laki dan 48.607.637 perempuan.
Hanya yang sudah bisa diakses di website yakni 95.835.320 pemilih. Sisanya akan di update secara berkala. (Mvi/Ado)
Ketua KPU: DPS Online, Masyarakat Harus Proaktif Cek Data Diri
Husni meminta seluruh petugas KPU untuk ikut menyosialisasikan pada masyarakat di sekitar rumah mereka.
Advertisement