Sukses

Bawaslu: Jangan Kucing-kucingan Kampanye di Media Massa

Bawaslu tidak segan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.

Liputan6.com, Makassar - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta ‎seluruh pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak tidak melanggar aturan. Salah satunya, tidak dibenarkan memanfaatkan media massa untuk melancarkan kampanye terselubung.

Selama ini, Bawaslu mencurigai adanya upaya calon tertentu memanfaatkan media massa untuk melancarkan kampanye terselubung, mengingat kegiatan mereka terbatas dan sebagian besar difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita harapkan kepada kandidat calon kepala daerah menaati aturan yang sudah ada, tidak lagi sengaja mencari celah dengan melakukan langkah-langkah yang melabrak aturan di antaranya melakukan kampanye terselubung dengan manfaatkan media massa," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi saat dihubungi via telepon, Selasa 15 September 2015.

Laode menegaskan, jika nantinya menemukan hal demikian, pihaknya dengan tegas akan bersikap kepada setiap calon yang melanggar aturan kampanye. Sanksinya bisa diskualifikasi.

"Dari sekarang kami ingatkan kepada para calon kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Sulsel agar tidak main kucing-kucingan. Kami harapkan mereka menggunakan cara-cara yang etis dan jujur lah demi mewujudkan pilkada serentak yang berintegritas," ucap Laode.

Dia berharap, semua pihak baik calon maupun media massa terkait sama-sama memegang peran penting dalam menegakkan aturan.

"Media, misalnya bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menerapkan konsep pemberitaan yang berimbang. Mereka harus memberikan porsi yang sama kepada setiap calon untuk menyampaikan kegiatan, visi-misi, program kerja, serta hal lain menyangkut pencalonannya," kata dia.

Sehingga, kata Laode, sangat diharapkan bagi media massa dalam hal ini seperti redaktur di media untuk menyeleksi pemberitaan yang ada. "Karena ini juga menyangkut dengan citra media yang bersangkutan," tutur Laode.

‎Dia mengatakan, perlu peran aktif kalangan media karena secara teknis, Bawaslu masih kesulitan membuktikan jika ada media yang terlibat dalam kampanye terselubung. Termasuk, sulit mengungkap apakah praktik tersebut berbayar atau tidak.

"Karena semuanya dapat dilihat dari segi pemberitaan yang ada di antaranya berita soal salah satu kandidat tertentu misalnya dimuat berulang-ulang di media yang sama," tandas Laode.

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Aturan Kampanye

Bawaslu bersama KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia menggelar rapat koordinasi dan membentuk gugus tugas pengawasan bersama kampanye di media. Salah satu fokus mereka adalah menginventarisasi permasalahan seputar pemberitaan di media massa yang tidak berimbang serta indikasi lain yang mengarah pada kampanye di media penyiaran.

Sementara, komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, kegiatan kampanye calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pilkada khususnya pada Pasal 68 ayat 3. Dalam aturan disebutkan, calon baru boleh melakukan kampanye melalui media massa selama 2 pekan jelang masa tenang. Waktunya ditetapkan 22 November hingga 5 Desember 2015.

Dalam PKPU itu jelas disebutkan, pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik. Penayangan berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh APBD.

Adapun durasi iklan kampanye diatur sesuai medianya. Untuk televisi, setiap pasangan calon baling banyak mendapatkan 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik. Radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, sedangkan di media cetak hanya satu kali.

"Dengan aturan tersebut kita semua berharap aturan itu ditegakkan oleh semua kandidat, jangan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat," kata Khaerul Mannan. (Mvi/Ndy)

Video Terkini