Sukses

Penantang Risma Harus Lengkapi Empat Berkas Dokumen

Penetapan calon Pilkada Surabaya dijadwalkan 24 September 2015.

Liputan6.com, Surabaya - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Miftakhul Ghufron, menegaskan bahwa calon wakil wali kota, Lucy Kurniasari, harus melengkapi empat berkas dokumen pendaftaran.

"Itu berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual," kata Miftakhul di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2015).

Dokumen pertama adalah form pencalonan lama harus diganti dengan form baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. "Jadi, formulirnya yang harus diganti dan hanya nulis lagi," imbuh Miftakhul.

Dokumen kedua adalah daftar penulisan riwayat hidup yang dituliskan oleh calon wakil wali kota, Lucy Kurniasari, terutama pada riwayat hidup bagian jenjang pendidikan.

Lucy, menuliskan nama sekolah yang penulisannya langsung, contohnya SDN 1 Surabaya dan SMP 1 Surabaya. "Yang benar adalah SD, lalu nama sekolahnya, begitu juga dengan SMP-nya," jelas Miftakhul.

Ketiga, perbedaan nama yang tertera dalam ijazah dengan tulisan nama Lucie Kurniasari di Kartu Tanda Penduduk dengan tulisan nama Lucy Kurniasari. Ini perlu ada surat keterangan langsung dari pihak sekolah dan penegasan langsung dari yang bersangkutan.

Keempat, surat keterangan tidak pailit belum disetorkan oleh kubu pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang akan menantang kandidat incumbent Tri Rismaharini itu. "Ini juga termasuk salah satu berkas yang sangat penting, " tegas Miftakhul.

Empat berkas dokumen itu bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas dokumen pendaftaran, yaitu 17 sampai 19 September 2015. Selanjutnya, penelitian berkas dokumen perbaikan itu akan diteliti kembali 20-23 September 2015.

"Kalau semunya lancar, tanggal 24 September 2015 baru akan ditetapkan pasangan calon, dan keesokan harinya, pada 25 September 2015, ada pengundian nomor urut," kata Miftakhul. (Hmb/Ans)

Video Terkini