Sukses

Bawaslu: Calon Kepala Daerah Napi Bebas Bersyarat Harus Dicoret

Jika tidak, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPUD setempat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta setiap Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk meminta masing-masing KPU Daerah (KPUD) mengecek kembali dokumen calon kepala daerah di daerahnya. Terutama dokumen-dokumen calon yang menyandang status narapidana (napi) yang masih menjalani percobaan bebas bersyarat.

Permintaan itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu yang ditujukan seluruh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.‎

Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, jika ditemukan adanya calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota harus merekomendasikan pembatalannya ke KPUD setempat.

"Ini (rekomendasi) sedang diproses di daerah dan meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan, dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya," kata Nelson di Jakarta, Minggu (27/9/2015).

Bila rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak dilaksanakan KPUD, lanjut Nelson, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPUD setempat, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun Bawaslu yakin KPU dan KPUD akan melaksanakan rekomendasi itu nantinya bila ditemukan adanya calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat.

"Akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah," ucap Nelson.

Sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat.‎ Salah satunya Jimmy Rimba Rogi yang maju sebagai calon Wali Kota Manado pada pilkada serentak 2015 ini.

Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya menyatakan, pihaknya mempersilakan Bawaslu dan jajarannya mengeluarkan rekomendasi terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat. Karena memang Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Meski demikian, alangkah baiknya bila pengawasan atau rekomendasi itu diberikan pada saat tahapan pencalonan sedang berlangsung. Sebab bila rekomendasi dikeluarkan usai tahapan pencalonan pasti akan menimbulkan gugatan dari berbagai pihak, terutama dari calon yang dibatalkan.

"Kalau memang mereka (Bawaslu dan Panwaslu) menemukan, silakan keluarkan rekomendasi ke KPUD bersangkutan, nanti KPUD bersangkutan yang akan menindaklanjuti dan menjawab rekomendasi itu," ujar Hadar. (Ali/Dan)

Video Terkini