Sukses

Saran DKPP ke Mahkamah Konstitusi soal Calon Tunggal

Perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal mendapat sambutan baik. Namun, masih ada yang menilai putusan tersebut rawan masalah.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Dia mengatakan perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.

Pasalnya, jika ada masalah, semua akan bermuara kepada proses gugatan di MK. hal ini akan semakin membuat permasalahan yang ada menjadi-jadi.

"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kita nanti akan menyampaikan saran kepada MK," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015 malam.

Dia juga menegaskan agar MK segera membuat aturan hukum khusus. Sebab, aturan MK tersebut untuk memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada, khususnya calon tunggal.

"Saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus, jadi jangan dia (MK) membuat putusan yang kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah dari perselisihan," jelas Jimly.

Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPU pun terus menggodok aturan, agar tidak terjadi permasalahan saat penyelenggaraan pilkada serentak nanti. (Bob/Ans)