Liputan6.com, Bengkulu - Penyitaan Koran Bengkulu sebanyak 100.600 eksemplar atau dengan total bobot seberat 6,8 ton oleh Bawaslu Bengkulu dan diamankan di Mapolda setempat, membuat pemimpin redaksi koran itu meradang.
Mereka menuding tindakan yang dilakukan oleh tim pemenangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah di Desa Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada Senin dini hari 2 November 2015 itu merupakan tindakan perampasan dan penjarahan.
"Ini sudah perampasan dan penjarahan, kami ini media yang resmi dan terbit secara berkala, badan hukum kami jelas dan kami melakukan aktivitas jurnalisme dengan mengedepankan seluruh aturan, kami punya data dan konfirmasinya jelas, mereka merampas hak para pembaca kami yang seharusnya hari ini sudah bisa mendapatkan informasi," ucap Pemimpin Redaksi Koran Bengkulu Riki Susanto di Bengkulu, Senin 2 November 2015.
Pihaknya saat ini tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh jika dalam waktu 2 x 24 jam, Bawaslu tidak memberikan keputusan dan tetap menahan koran mereka di Mapolda. Apalagi jumlah oplah yang harusnya beredar di masyarakat sebanyak 100.600 eksemplar itu merupakan oplah tertinggi selama koran ini diterbitkan.
"Kita secara ekonomi dirugikan, untuk biaya cetak dan lain lain, tidak kurang dari 300 juta uang perusahaan dipertaruhkan di sana, jika Bawaslu merasa isi berita itu mengarah kepada fitnah dan kampanye hitam, itu bukan kewenangan mereka, ada Dewan Pers yang memiliki kewenangan mengkaji dan memutuskan apakah itu benar atau salah," lanjut Riki.
Baca Juga
Dituding melakukan perampasan dan penjarahan, tim pemenangan Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, mengelak dan mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu sudah prosedural dan mengikuti aturan yang ada.
Sekretaris tim pemenangan Usin Abdisyahputra Sembiring mengatakan, tim mereka di Kabupaten Rejang Lebong memang berada di lokasi saat dilakukan pencegatan Bus Putra Rafflesia di Desa Talang Ulu, tetapi yang menggiring bus menuju Mapolres Rejang Lebong dan membawanya ke Bengkulu adalah Panwaskab didampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama anggota kepolisian.
"Jika kami ingin merampas dan menjarah bukan begini caranya, kami tidak perlu lapor, tinggal kami ambil dan musnahkan saja," ujar Usin.
Kepala Sekretariat Media Centre Ridwan-Rohidin, Mabroer MS meminta aparat khususnya kepolisian untuk tidak gegabah mengambil sikap terkait penanganan perkara ini, sebab jika koran itu lolos dan beredar, justru akan memicu perseteruan yang lebih luas.
"Setiap kandidat punya pendukung yang rela berbuat apa saja, jika dibiarkan serangan melalui media ini lolos, bukan tidak mungkin konflik horizontal akan pecah, kami menagih janji dan komitmen Kapolri (Jenderal Pol Badrodin Haiti) untuk tetap mejaga proses demokrasi ini berjalan dengan iklim yang kondusif," tukas Mabroer.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan, tindakan itu sesuai dengan aturan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang melakukan fitnah dan menyerang pasangan calon.
"Kita akan panggil dulu pemilik koran dan pemimpin redaksinya untuk dilakukan klarifikasi, jika ditemukan ada unsur pidana, maka akan kita rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Ediansyah. (Ans/Mar)