Sukses

DPR Belum Sepaham Soal SE Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak

Apabila tidak cermat mengimplementasikan SE Kapolri ini maka akan jadi polemik baru dan kegaduhan politik baru dalam Pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan anggota DPR khawatir, Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian akan menjadi alat kriminalisasi pihak-pihak tidak bertanggungjawab kepada calon kepala daerah maupun penyelenggara Pilkada. Dikhawatirkan, adanya Surat Edaran tersebut bisa berujung pada konflik pesta demokrasi tingkat lokal yang serentak dilakukan 9 Desember 2015.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, secara normatif SE Kapolri ini tidak ada masalah karena sudah diterapkan dalam UU ITE, UU penanganan konflik sosial, UU penghapusan diskriminasi ras dan Etnis serta UU KUHP.

Namun, permasalahannya, lanjut Arteria, adalah seluruh bentuk kebencian sejatinya sudah dilarang dalam rumusan klausa black campaign dan sanksinya sudah diatur dalam UU tersebut. Sehingga, apabila tidak cermat mengimplementasikan SE Kapolri ini maka akan jadi permasalahan baru, polemik baru dan kegaduhan politik baru dalam Pilkada serentak.

"Bisa saja calon terpilih nanti bisa dipidana minimal dijadikan tersangka Hate Speech dan tidak bisa dilantik, padahal sudah dipilih rakyat secara demokratis," ujar Arteria di Gedung DPR Senayan, Senin (9/11/2015)

Menurut Arteria, SE Kapolri perlu dikaji lebih mendalam dalam implementasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak. ‎

"Saya lebih menyarankan hal tersebut tidak tergesa-gesa diterapkan dalam Pilkada serentak ini. Walaupun hanya peraturan kebijakan, efeknya bisa banyak. Butuh waktu untuk mensosialisasikannya dan saat ini rasanya tidak tepat," ujar dia.

Namun, rekan sefraksi Anggota Komisi III Fraksi Gerindra mengakui Supratman Andi Agtas tidak mempermasalahkan SE Kapolri diterapkan di Pilkada serentak 2015.  Dia justru berpandangan, SE Kapolri ini menjadi perhatian bagi cakada untuk lebih dewasa dalam menjual gagasan dan lebih hati-hati dalam menyerang orang lain dalam sosialisasi ataupun kampanye.

‎‎Selain itu, imbuh Andi, pengimplementasian SE Kapolri di Pilkada serentak ‎harusnya lebih kepada penegasan bahwa di dalam peraturan perundang-undangan sudah ada pengaturan tentang ujaran kebencian baik didalam KUHP maupun di dalam UU ITE dan terutama ditujukan yang bisa menimbulkan konflik horizontal.

"Jadi SE Kapolri ini diterapkan di Pilkada serentak tidak perlu diperdebatkan dan menjadi masalah," kata Supratman. (Dms/Mut)

Video Terkini