Liputan6.com, Serang- Bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya saat pilkada serentak 9 Desember 2015, dilarang membawa handphone ataupun kamera ke dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika melanggar, terancam sanksi pidana.
"Berdasarkan pengamatan, selama proses pemungutan suara berlangsung pada pilkada-pilkada sebelumnya, pemilih yang membawa kamera atau ponsel biasanya adalah pemilih simpatisan pasangan calon tertentu yang hadir di TPS, bahwa ia telah mencoblos pasangan calon yang bersangkutan," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Syaiful Bahri, Selasa 10 November 2015.
Menurut Syaiful, masyarakat yang melakukan visualisasi pencoblosan di dalam bilik suara akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang di dalamnya dibahas terkait larangan untuk memberitahukan pemilihan kepada orang lain. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga
"Biasanya, pemilih yang membawa ponsel atau kamera, adalah modus money politic dari tim sukses tertentu," ujar dia.
Untuk mencegah hal ini, mantan ketua KPU Kota Cilegon ini telah meminta kepada panitia penyelenggara pilkada di 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten, untuk lebih teliti dalam memeriksa warga yang akan menggunakan hak suaranya di dalam bilik suara agar tidak ada yang membawa handphone ataupun kamera.
"Ini sebagai upaya preventif (pencegahan). Karena jika terjadi pun, tentu akan mengurangi kualitas pilkada di daerah yang bersangkutan," kata Syaiful. (Nil/Mvi)