Sukses

Gugurkan Calon Bupatinya, PDIP Laporkan KPU Lampung ke Bawaslu

Menurut Ketua Departemen Internal DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo, KPU Lampung Timur salah menafsirkan UU.

Liputan6.com, Jakarta- DPP PDI Perjuangan menyesalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur yang telah menggugurkan calon bupati yang diusungnya, Erwin Arifin. Sebelumnya KPU beralasan, calon wakil bupati yang mendampingi Erwin, Prio Budi Utomo, meninggal dunia.

"Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi di Pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut," kata Ketua Departemen Internal DPP PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur jelas telah salah mengartikan frasa 'pasangan calon yang berhalangan tetap' dalam ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Keputusan KPU Lampung Timur itu berdasarkan tafsir UU bahwa jika salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, hari ini pukul 13.00 WIB, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.

"Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur," ujar Sudiyatmiko.

Selain itu, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan dirinya tersebut. "Yakni Pasal 54 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," tandas Sudiyatmiko. (Nil/Sun)

Video Terkini