Liputan6.com, Padang - KPU Lampung Timur yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS, terkait keputusan pengguguran calon bupati Lampung Timur, Erwin Arifin. Erwin dinyatakan gugur setelah meninggalnya pasangan calon wakil bupatinya, Prio Budi Utomo.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai pihaknya telah melakukan hal yang benar, sesuai dengan amanat undang-undang.
"Calon itu meninggal, kemudian Parpol (Partai politik pengusung calon) menginginkan pergantian, tapi kita sudah sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang meninggal dunia, ya pasangan calon itu dihapus dan gugur," ujar Husni, Sabtu, 14 November lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menggugurkan pasangan calon dari koalisi PDIP, PAN, dan PKS, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.
Lalu, PDIP dan Partai pengusung lainnya menilai SKÂ KPU Lampung Timur itu merupakan kesalahan tafsir yang dilakukan KPUD Lampung Timur.
Akibat SK tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam Pilkada Lampung Timur merasa telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut.
Husni menjelaskan, pihaknya menghormati hukum. Namun, menurut dirinya, tidak ada Undang-undang yang mangatur hal tersebut.
Sebab, lanjut Husni, jika pasangan Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo digugurkan, masih ada dua pasangan lainnya yang bisa mengikuti Pilkada. Yakni Pasangan Chusnunia Chalim dan Zaiful Bukhori, serta pasangan Yusran dan Sudarsono.
"Atas putusan KPU Kabupaten Lampung Timur, proses itu sudah benar berdasarkan Undang-undang, tapi kalau ada aspirasi ya silahkan saja asal sesuai Undang-undang," papar Husni. (Dms/Mut)