Liputan6.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan awal Desember 2015 sebagai batas pendistribusian surat suara. Namun, ada beberapa daerah yang hingga saat ini belum mendapatkannya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, beberapa daerah yang belum menerima surat suara tersebut adalah karena permasalahan pasangan calon yang gugur dan diganti
Baca Juga
"Sampai saat ini semua sudah sesuai jadwal, hanya ada empat daerah yang masih belum bisa didistribusikan," ujar Husni di Padang, Sabtu (14/11/2015).
Husni mencontohkan Kota Manado, dimana KPU setempat menganulir satu pasangan calon yang masih dalam proses pidana. Sehingga, dengan dianulirnya pasangan calon tersebut maka kontestan yang maju dalam Pilkada Serentak 2015 hanya satu pasangan calon.
"Mereka butuh waktu untuk perbaikan desain surat suaranya, tapi dalam dua atau tiga hari ke depan surat suaranya sudah bisa dicetak kembali," jelas Husni.
Selain di Manado, permasalahan serupa juga terjadi di tiga daerah lainnya. Seperti Boven Digoel Papua, Bone Balango di Gorontalo, dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.
"Ketiga daerah tersebut juga mengalami masalah yang hampir sama," kata Husni.
Husni menyatakan, pendistribusian surat suara ke daerah lain saat ini masih terus berlangsung. Pihaknya belum mendapatkan adanya laporan pendistribusian karena faktor geogragfis dan jarak tempuh medan. (Dry/Mut)