Liputan6.com, Pekanbaru - Salah satu calon kepala daerah yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dumai melaporkan penyebaran hasil polling sementara oleh sebuah lembaga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai. Pelaporan itu terjadi karena hasil jajak pendapat dinilai merugikan pasangan calon yang bertarung.
Menindaklanjuti masalah tersebut, KPU Kota Dumai melarang penerbitan hasil polling bagi semua lembaga. Kebijakan itu diambil demi menghindari adanya gesekan antarpendukung calon yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang.
"Imbauan ini menyusul protes dari salah satu tim pemenangan pasangan calon ke KPU. Ada polling yang dinilai merugikan salah satu calon," kata Ketua KPU Dumai Darwis, Selasa (17/11/2015), tanpa menyebut calon dimaksud.
Baca Juga
Menurut Darwis, imbauan ini bersifat sementara. Jajak pendapat bisa dilakukan kembali jika suasana sudah kondusif dan tak menimbulkan gesekan. Ia juga mengimbau agar polling yang akan dilakukan semua lembaga dikoordinasikan terlebih dulu dengan KPU dan pengawas pemilu setempat.
"Semua pihak dan lembaga diimbau menjaga suasana tetap kondusif. Kemudian, polling yang dilakukan harus mengambil sampel yang nyata," tegas Darwis, tanpa menyebut lembaga dimaksud.
Sebelumnya, KPU Kota Dumai menetapkan 5 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak. Mereka adalah Muhammad Ikhsan-Yanti Komalasari, Zulkifli AS-Eko Suharjo, Amris-Sakti, Abdul Kasim-Nuraini dan Agus Widayat-Maman Supriadi. (Din/Ans)