Liputan6.com, Serang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah melarang lembaga penyiaran di daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2015, berpihak pada salah satu calon pasangan. Jika larangan ini dilanggar, KPI mengancam akan menutup hak siar lembaga penyiaran tersebut.
"Kami sudah siapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di dunia penyiaran. Ini tidak hanya berlaku di Banten, tapi di seluruh Indonesia," kata Ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, di Serang, Rabu 18 November 2015.
Penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Sanksi yang disiapkan bervariasi, dari ringan hingga terberat. Tentu ada mekanisme yang berlaku pada pemberlakukan sanksi tersebut. Tapi saya harapkan jangan ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran besar tersebut," tegas Ade.
Sementara, penyelenggara pemilu di Provinsi Banten berharap pihak manapun tidak melanggar undang-undang, baik itu lembaga penyiaran, tim sukses pasangan calon, hingga masyarakat.
"Saya rasa semuanya rentan (pelanggaran). Untuk penyelenggara pilkada, jelas ada yang mengawasi. Begitu juga untuk masyarakat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran," kata ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna. (Sun/Bob)
KPI Ancam Cabut Izin Lembaga Penyiaran Jika Dukung Pasangan Calon
Penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye di luar jadwal.
Advertisement