Liputan6.com, Pekanbaru - 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Provinsi Riau sudah selesai mencetak surat suara untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember nanti. Hasilnya, ada 1 kabupaten yang hasilnya buram atau tidak layak dipergunakan.
"Sudah selesai dicetak, berdasarkan laporan ada surat suara yang buram, dimana calon kepala daerahnya tidak terlihat jelas," kata Ketua KPU Riau Nurhami di ruangannya, Riau, Jumat (20/11/2015).
Baca Juga
Menurut Nurhamin, surat suara buram ini terdapat di Kabupaten Kepuluan Meranti. Pihaknya sudah mendapat laporan dari KPU setempat, dan sudah diinstruksikan untuk mencetak ulang.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi sudah ada laporan, KPUÂ setempat diminta berkoordinasi dengan pihak ketiga atau pencetak surat suara ini untuk mengganti," ungkap Nurhamin.
Nurhamin enggan menyebut perusahaan percetakan mana yang telah melakukan kesalahan tersebut. Namun demikian, dia meminta pengertian dari percetakan tersebut terkait dana cetak ulang.
"Kalau soal dana cetak ulang lagi, seharusnya pihak ketiga ini pengertian. Pasalnya, kesalahan tak terletak pada KPU tapi perusahaan yang mencetak suara," tegas Nurhamin.
Nurhamin menyebutkan, pencetakan ulang itu harus selesai sebelum 9 hari menjelang hari pencoblosan. Hal itu untuk mempermudah pendistribusian, penyortiran hingga sampai ke tempat pemungutan suara.
"Sesuai aturan, surat suara harus sudah terdistribusikan 9 hari menjelang hari pencoblosan. Ini tidak KPU yang menentukan, tapi undang undang. Makanya harus cepat dicetak ulang lagi," pungkas Nurhamin. (Ali/Dry)