Sukses

52.000 Lebih Surat Suara Pilkada Rusak di Sumbar

Puluhan ribu surat suara itu dikirim melalui ekspedisi darat.

Liputan6.com, Padang - Lebih dari 52.000 surat suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) rusak. Sementara itu, tanggal pencoblosan makin dekat.

Puluhan ribu surat suara itu dikirim melalui ekspedisi darat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pun menyayangkan kerusakan surat suara tersebut.

"Banyak yang kena tinta, remuk, dan salah cetak. 50 persen lebih surat suara itu kena tinta selama dalam perjalanan. Selebihnya kesalahan pencetakan, baik itu yang kabur, bahkan salah potong," ujar Divisi Logistik, Fikon, kepada Liputan6.com, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, kerusakan surat suara tersebut merata di 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar. Selain kerusakan, KPU Sumbar mencatat adanya kekurangan surat suara. Padahal, tenggat pendistribusian logistik hanya tinggal 3 hari.


"Mungkin kerusakannya akibat perjalanan jalur darat, yang kena tinta itu, malahan sampai belasan ribu surat suara, sedangkan 11.000 lebih lainnya kita masih kekurangan, total semuanya 52.000," jelas Fikon.

KPU Sumbar sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak percetakan untuk segera mengirimkan ganti dari surat suara yang rusak itu.

"Kami sudah hubungi percetakan yang di Purwokerto, semoga semua cepat selesai dan diantar ke sini. Sebab 27 November, semua daerah sudah memiliki surat suara," lanjut Fikon.

Untuk biayanya, semua ditanggung oleh percetakan yang menang lelang tersebut.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat suara pengganti akan sampai Sumbar dalam waktu 2 hari.

"Informasi terakhir dari pihak percetakan, 2 hari lagi surat suara penggantinya sudah sampai Sumbar. Tapi kita akan update terus informasinya," ujar Amnasmen.

Sementara itu, untuk surat suara pemilihan bupati dan wali kota, KPU menyatakan belum menerima laporan yang jelas.

"Masih dalam tahap identifikasi dan penyortiran, ada beberapa daerah yang sudah selesai namun ada juga yang belum. Tapi kita sudah instruksikan agar prosesnya dipercepat," tukas Amnasmen. (Bob/Mvi)

Video Terkini