Sukses

Menyamar, Panwaslu Bengkulu Ungkap Praktik Politik Uang

Barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 20 ribu berjumlah 5 lembar dalam amplop tertutup dibagikan kepada ratusan warga yang hadir.

Liputan6.com, Bengkulu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Kota Bengkulu mengamankan barang bukti terkait dugaan praktik politik uang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu. Praktik terungkap setelah petugas lapangan Panwaslu menyamar sebagai warga dalam pertemuan terbatas yang diselenggarakan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 20 ribu berjumlah 5 lembar dalam amplop tertutup, dibagikan kepada ratusan warga yang hadir. Selain itu, 14 petugas yang menyamar juga mengamankan 4 lembar kain sarung dan 1 eksemplar koran berisi visi misi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono.



Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Wahyu Handono mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan temuan tangkap tangan dan akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para saksi oleh Sentra Gakumdu Kota Bengkulu.

"Dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Alat Peraga Kampanye Pasal 68 ayat 1 dan Pasal 69," ujar Wahyu di Bengkulu, Rabu (25/11/2015).

Panwaslu selanjutnya akan mendalami aspek hukum untuk menentukan apakah pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran administratif atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran pidana, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum lanjutan.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono Rahimandani, saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapat laporan terkait temuan Panwaslu Kota Bengkulu itu.

"Saya tidak mengetahui temuan itu dan belum mendapatkan laporan," tegas Rahimandani yang dihubungi lewat telepon. (Din/Sun)