Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan membatalkan pasangan calon kepala daerah jika tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Badan pengawas itu memberi batas waktu hingga 6 Desember 2015.
"Kami bukan musuh paslon, kami memang bertugas mencegah pelanggaran, makanya kami ingatkan agar menyiapkan laporan akhir," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
Dia menjelaskan pelaporan dana kampanye secara keseluruhan tersebut wajib dilaporkan paslon sebelum hari pemungutan suara atau sehari pasca masa tenang untuk segera diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
"Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang LPPDK-nya diserahkan pascapemungutan suara, sehingga pembatalan dilakukan setelah pemungutan suara. Makanya kita enggak mau ada yang dibatalkan, karena jika (laporan) tidak terpenuhi itu dibatalkan," jelas Daniel.
Baca Juga
Pada pelaporan tersebut, kata dia, tim paslon maupun paslon juga harus melampirkan data yang jelas terkait jumlah dana dan sumber dananya.
Hal ini, menurut dia, lantaran tidak sedikit temuan Bawaslu yang sumbangan dananya melebihi batas, identitas penyumbang yang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak yang dilarang.
"Kami menemukan adanya jumlah yang melebihi batas untuk sumbangan perorangan yakni Rp 50 juta, dan lembaga sebesar R0 500 juta, selanjutnya kita telusuri dari mana, untuk nantinya wajib dikembalikan ke negara," pungkas Daniel. (Nil/Bob)