Sukses

KPUD Bengkulu Pecat 13 Penyelenggara Pilkada

Mereka terdiri dari 10 anggota KPPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 3 orang anggota PPS di tingkat kelurahan.

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu memberhentikan 13 orang penyelenggara pilkada. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti aktif dalam pemenangan salah satu calon gubernur yang digelar di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.

Ketua KPUD Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan para penyelenggara itu terdiri atas 10 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara dan 3 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

"Mereka dipecat karena terbukti secara aktif dalam deklarasi para ketua RT dan RW yang menyatakan mendukung salah satu paslon gubernur di Kelurahan Pekan Sabtu beberapa hari lalu," kata Darlinsyah, di Bengkulu, Senin 30 November lalu.

Tindakan keras ini, lanjut dia, dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Sebagai penggantinya, KPUD akan melakukan seleksi dari beberapa nama yang pernah ikut pemilihan beberapa waktu lalu. Mereka diseleksi berdasarkan hasil rangking tes.


Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Wahyu Handono menjelaskan, rekomendasi pemecatan para penyelenggara pemilu itu berdasarkan temuan sentra Gakumdu.

Sebelumnya Tim telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait temuan tangkap tangan berupa uang tunai, kain sarung dan koran berisi visi misi pasangan calon gubernur Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono yang sedang diproses oleh Bawaslu.

"Rekomendasi itu dari Gakumdu setelah pemeriksaan para saksi dan alat bukti, ditemukan belasan ketua RT dan RW yang terlibat dalam aktifitas deklarasi dukungan itu adalah penyelenggara Pilkada tingkat KPPS dan PPS," jelas Wahyu Handono. (Bob/Dms)