Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan pelanggaran dalam 3 kali kampanye akbar Pilkada serentak 2 pasang calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Pelanggaran itu salah satunya adalah pemasangan atribut di luar ketentuan.
"Mereka (pasangan calon) membuat spanduk, baliho sendiri," ujar Ketua Bawaslu Jambi Fauzan di Jambi, Selasa (1/12/2015).
Fauzan mengatakan, atas temuan itu Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jambi agar hal serupa tidak terulang kembali. Sementara masih adanya ditemukan banyak anak-anak saat digelar kampanye terbuka, Bawaslu tidak menilai hal ini sebagai pelanggaran karena kedatangan anak-anak tersebut merupakan keinginan mereka sendiri.
"Anak-anak kan datang sendiri, bukan difasilitasi oleh paslon," kata dia.
Baca Juga
Baca Juga
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi diikuti oleh 2 pasang calon. Nomor urut 1 adalah Hasan Basri Agus (cagub petahana) berpasangan dengan Edi Purwanto yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Pasangan ini didukung kekuatan 2 partai besar yang kebetulan diketuai oleh pasangan ini, yakni Partai Demokrat dan PDIP.
Sementara pasangan nomor urut 2 adalah Zumi Zola yang merupakan mantan artis dan pesinetron sekaligus mantan Bupati Tanjung Jabung Timur. Zumi Zola menggandeng mantan Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya berpasangan dengan Hasan Basri Agus yakni Fachrori Umar.
Selain menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, digelar juga pilkada di 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Kerinci, dan Kota Sungaipenuh.
Advertisement