Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.
Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan pihaknya rutin menggelar razia miras di berbagai hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan perda yang terus dijalan oleh Satpol PP Kota Tangsel.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,” ujar Oki.
Advertisement
Menurut Oki, ada Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
“Perda-nya kan jelas. Peredaran miras harus ditkan di Kota Tangsel,” papar Oki.
Dari razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangsel, disita ratusan botol minuman beralkohol dan minuman keras. Tak hanya itu, belasan wanita pemandu atau ladies club pun juga turut digelandang. Para personel Korps Praja Wibawa mengklaim, program penertiban untuk bertujuan untuk mempersempit tindak kejahatan.
Oki menegaskan, belasan wanita pemandu karaoke yang digelandang ke kantor Satpol PP lantaran tak bisa menunjukan kartu identitas kependudukan. Setelah didata mereka semua diberikan pengarahan untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk.
Ia mengakui bahwa masih banyak dijumpai penjualan minuman keras dan beralkohol di semua tempat hiburan karaoke. Padahal telah sering dirazia mengacu pada regulasi larangan peredaran minuman keras. Dijelaskannya, titik lokasi tempat hiburan karaoke yang kerap disambangi petugas antara lain, D’Amour, The First, BOA, Neo Disk, D’Voice.
“Tak ada penolakan dari pengelola tempat hiburan ataupun tamu pengunjung karaoke," kata Oki.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di Kota Tangsel. Pasalnya, lanjut Azhar, tak hanya penegakan perda, razia ini dilakukan juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini. Persoalan kriminalitas merupakan wewenang pihak kepolisian,” papar Azhar.
Menurut Azhar, botol miras hasil razia langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Dirinya berharap dengan pemusnahan ini, angka peredaran miras di Tangsel akan berkurang.
“Ke depannya razia miras di tempat hiburan malam akan rutin digelar. Kami komitmen untuk menekan angka peredaran miras di Tangsel," tegas Azhar.
Selanjutnya...
Pusat Mangkal PSK Juga Jadi Target Sweeping Satpoll PP Tangsel
Komitmen Sweeping Pusat Mangkal PSK Tiap Bulan
Dalam mengawal dan mempertahankan motto Religius kota Tangsel, belum lama ini Satpol PP dan Dinas Sosial Tangsel melancarkan serangan fajar terhadap pusat-pusat mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dalam agenda Serangan fajar atau sweeping turut terjun ke lokasi Kepala Bidang Penertiban Tempat Hiburan dan Tuna Susila Satpol PP, Oki Rudianto, Kepala Seksi Penertiban Tempat Hiburan dan Tuna Susila, Taufik Wahidin dan Kepala Seksi Rehabsos dan Tuna Susila Dinas Sosial, Hadiana dan melibatkan 30 orang personel Satpoll PP, 4 orang Dinas Sosial serta 3 orang dari Garnisun, hasilnya tergolong sangat sukses.
Salah satu kunci keberhasilannya adalah pihak Satpol PP, Dinsos dan Garnisun sangat tegas terhadap para personilnya, dimana tiap personel tidak boleh membawa sarana penghubung berupa handphone. Sehingga kegiatan sweeping dan Razia tidak terendus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satpol PP dan Dinas Sosial Tangsel serta Garnisun berhasil menciduk 11 orang PSK dari beberapa lokasi mangkal di bilangan Cinangka, Kelapa Dua Pamulang, Tegal Rotan Pondok Aren dan seberang Titan Center Pondok Aren. PSK yang berhasil diciduk tanpa ampun langsung kemudian dibawa dan diproses ke pusat Rehabilitasi Kementrian Sosial di Pasar Rebo, Jakarta (Tangsel belum memiliki Panti untuk menampung dan merehabilitasi PSK dikarenakan birokrasi yang tidak mendukung).
Taufik mengatakan bahwa Satpol PP berkomitmen tinggi untuk memberantas pusat mangkal PSK hingga tuntas yang dilakukan melalui operasi rahasia yang didukung penuh oleh pemkot Tangsel dan unsur terkait lainnya. Bahkan Taufik serta jajaran Satpol PP jika memang pemkot Tangsel menganggarkan dan menyetujui untuk melaksanakan operasi seperti ini tiap bulannya, sangat bersedia dan siap sedia kapanpun waktunya.
“Kami jajaran Satpol PP sesuai dengan tupoksi dan komitmen terhadap pemkot serta masyarakat Tangsel akan siap selalu bertugas kapanpun dibutuhkan untuk melancarkan operasi pemberantasan pusat PSK di Tangsel,” Tegas Taufik usai mendata para PSK di pusat rehabilitasi Pasar Rebo.
Hal senada juga diungkapkan Hadiana Kasie Rehabsos dan Tuna Susila Dinas Sosial Tangsel yang dengan bahasa sederhana dan singkat, mengatakan Dinas Sosial Tangsel akan selalu siap melancarkan operasi seperti ini berdampingan dengan Satpol PP.
“Dinas Sosial tidak pernah mundur sedikitpun dalam mendukung Satpol PP serta program Walikota untuk mengawal dan mempertahankan motto religius. Terlebih menyangkut pemberantasan pusat mangkal PSK.” Ujar Hadiana sesaat usai melepas PSK di pusat rehabilitasi Pasar Rebo.
Dengan menyaksikan sendiri secara langsung operasi sweeping PSK yang dilaksanakan Satpol PP dan Dinas Sosial kali ini, kami sangat berkeyakinan bahwa suatu hari Tangerang Selatan akan terbebas dari kegiatan prostitusi yang selama ini cukup mengkhawatirkan terutama terhadap kawula muda dan pria berumah tangga. Hingga jika hal ini dapat terwujud bisa dikatakan Tangerang Selatan akan mampu menjadi kota percontohan bersih dari kegiatan prostitusi. Kota yang sangat menjunjung tinggi arti dan makna RELIGIUS.
(Adv)
Advertisement