Sukses

Bawaslu Bengkulu Minta KPUD Pecat 13 Penyelenggara Pilkada

Mereka diduga lantaran terlibat kasus pelanggaran etik pelaksana.

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta media massa lebih progresif melakukan ekspose berbentuk pengawasan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember lusa.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, media memiliki posisi yang sangat penting dalam proses demokrasi pilkada serentak ini. Sebab tanpa media, masyarakat tidak bisa menjangkau informasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada.

"Kami minta media lebih aktif dan melaporkan atau lebih progresif dalam seluruh proses, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan dan rekapitulasi," jelas Parsadaan dalam Focus Group Discussion di Bengkulu, Senin (7/12/2015).

Kepala divisi hukum dan penanganan perkara Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan, dalam masa kampanye Pilkada serentak di Bengkulu terjadi 120 kasus pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan ke Bawaslu.

Dari angka itu, berdasarkan proses yang dilakukan oleh Bawaslu dan sentra Gakumdu disimpulkan terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 112 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 4 kasus, dan pelanggaran etik oleh penyelenggara sebanyak 4 kasus.

"Kasus terbanyak ada di Kota Bengkulu," ujar Ediansyah.

Dari kasus pelanggaran etik pelaksana, kata dia, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPUD untuk memberhentikan 13 penyelenggara di Kota Bengkulu tingkat PPS dan KPPS.

Pelanggaran etik lain juga diduga dilakukan oleh 4 orang penyelenggara di Kabupaten Bengkulu Selatan yang sedang diproses dan dipastikan akan dipecat sebelum waktu pemungutan suara.

"Dua kasus lain hanya diberikan sanksi keras," pungkas Ediansyah.