Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor 3, Ujang Iskandar-Jawawi. Dengan putusan tersebut kemungkinan berimbas pada mundurnya penyelenggaraan pilkada di Kalteng.
Seperti disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
"Baru saja kami mendapat informasi melalui SMS yang menyebutkan PTTUN telah mengabulkan gugatan dari penggugat. Keputusan resminya nanti sore," kata Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
"Jadi, kemungkinan akan ada pengunduran. Cuma keputusan pengundurannya harus diputuskan secara teknis," tambah dia.
Baca Juga
Masalah di Pilkada Kalteng ini bermula ketika surat rekomendasi dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ujang Iskandar-Jawawi dianggap tidak sah. KPU pun membatalkan pencalonan pasangan itu.
Namun, Ujang-Jamawi memberikan perlawanan dengan menggugat ke PTTUN.
Ferry menjelaskan, penundaan pelaksanaan pilkada dikarenakan logistik yang sudah didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya mencantumkan 2 pasangan calon saja.
"Jadi memang harus dilakukan pengunduran waktu," ujar Ferry.
Adapun 3 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kalteng, yakni pasangan nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, pasangan nomor urut 2 Willy Yoseph-Wahyudi Anwar, dan pasangan nomor 3 Ujang Iskandar-Jawawi.