Sukses

Mendagri: Kasus 5 Daerah Tak Ikut Pilkada Harus Selesai 14 Hari

Dia berharap, penghitungan suara bisa dilakukan secara serentak, tanpa perlu ditunda sampai 2017 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5 daerah di Indonesia tidak bisa melaksanakan pilkada pada hari ini lantaran masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap permasalahan ‎5 daerah itu bisa diselesaikan dalam waktu 2 pekan.

Jika bisa cepat selesai, nantinya penghitungan suara bisa dilakukan secara serentak, tanpa perlu ditunda sampai 2017.

"Jadi ini memang masalah hukum yang harus ditaati," ucap Tjahjo saat memantau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

"Sesuai undang-undang maksimum 21 hari, tapi saya minta kalau bisa 14 hari. Sehingga penghitungan suaranya bisa serentak, jadi tahapan-tahapannya tidak terganggu," imbuh dia.

Tjahjo mengatakan, karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka semua pihak harus menaatinya. Meski di satu sisi, KPU telah siap melaksanakan pemungutan suara di 5 daerah tersebut.

"Ini masalah hukum dan semua ikut aturan meskipun KPU sudah siap. Tapi karena masalah hukumnya, ya kita harus ikuti," ucap politikus PDIP itu.

Sebanyak 5 daerah harus ditunda penyelenggaraan pilkadanya. 5 daerah itu, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Fakfak.

PTUN memutuskan perkara yang diajukan Pasangan calon Pilgub Kalteng Ujang Iskandara dan Jawawi, serta pasangan calon Pilkada Kabupaten Fak-Fak Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman.

Pada putusan itu, PTUN mengabulkan permohonan seluruhnya sehingga pasangan Ujang-Jawawi dan Donatus-Abdul dinyatakan berhak ikut pilkada.

Lalu untuk Kota Pematangsiantar, Kota Manado, dan Kabupaten Simalungung, PT TUN mengeluarkan putusan sela hingga menunggu keputusan KPU yang mencoret pasangan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di Pilkada Pematangsiantar, Jimmy Romba Rogi-Bobby Daud di Pilkada Kota Manado, dan JR Siragih-Amran Sinaga di Pilkada Simalungung.