Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pilkada di beberapa daerah masih diwarnai ketidaksepahaman pada aturan hukum yang berlaku.
Untuk kasus jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum, dia mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebaiknya mengakji ulang kepersertaannya. Sebab dengan belum jelasnya aturan hukum, hal itu memicu potensi konflik pascapemilihan.
Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Calon Bupati Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kalau calon berstatus terpidana/narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu kita,” ujar Titi di Jakarta, Selasa (08/12).
Titi menegaskan, terkait kasus cabup di Kabupaten Banjar, sebaiknya harus segera ditinjau dan diumumkan secara luas kepada publik. Karena, kata dia, sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2015.
“Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab sangat besar dan bisa rusuh,” ucap dia.
Diketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, dengan nomor perkara 1299 K/PID.SUS/2015 dengan vonis hukum 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 lalu.
Titi menilai, adanya putusan itu mestinya menjadikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Seharusnya, KPU Kabupaten Banjar tidak mempertahankan seorang terpidana sebagai peserta pilkada. KPU mestinya segera menganulirnya.
“Jika ini dibiarkan tanpa putusan KPU Banjar untuk menganulir, maka pilkada Kab Banjar bisa dianggap cacat hukum, karena diikuti oleh seorang terpidana,” tandas Titi.