Liputan6.com, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini setelah pasangan calon wali kota Semarang Soemarmo HS-Zuber Syafawi melapor ke Panwaslu karena menduga ada kecurangan dalam pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang Parlindungan Manik mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang hanya di TPS yang dimasalahkan. "Dengan rekomendasi seluruh KPPS diiganti," kata Parlind, Sabtu (12/12/2015).
Selain itu, saat ini Panwaslu juga sedang mengkaji apakah hal tersebut masuk pidana pemilu. Hingga kini Panwaslu masih mengkaji dan konsultasi dengan kepolisian dan jaksa.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin menyebutkan, pihaknya akan mengundang 7 orang lain untuk memberi keterangan.
Meskipun dilaporkan curang dan menambah suara secara ilegal, namun di TPS 10 Bandarharjo, pasangan nomor urut 2 Hendrar Prihadi-Hevearita kalah dengan pasangan pelapor, yakni Soemarmo-Zuber Safawi. Di TPS 10 tersebut Hendi-Ita mendapatkan 110 suara, sedangkan Soemarmo-Zuber mendapatkan 113 suara. ‎
Baca Juga
Calon Wali Kota Semarang Soemarmo HS kalah dalam perhitungan cepat (quick count) pemilihan kepala daerah. Tak terima dengan kekalahannya, mantan narapidana korupsi itu langsung mengutus kuasa hukumnya melapor ke Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Semarang pada Kamis 10 Desember 2015.
Dia meminta pengacaranya melaporkan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan petugas PPS di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara.
Menurut Rangkey Margana SH, kuasa hukum pasangan Soemarmo HS-Zuber Syafawi, dugaan penggelembungan suara itu dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 2 yang saat ini memenangkan Pilwakot dalam hitung cepat.
Advertisement