Liputan6.com, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan, selama proses Pilkada Serentak, ada 16 laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jumlah laporan itu terdiri dari 3 laporan dugaan money politics, 10 laporan pelanggaran administrasi, 1 laporan soal kode etik, dan 2 laporan soal kedisiplinan PNS.
"Laporan itu masuk mulai tahapan pilkada hingga masa pencoblosan sekarang, " ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Ribut S di Jambi, Sabtu (12/12/2015)
Meski demikian, Ribut mengatakan, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur. Salah satunya adalah adanya laporan keterlibatan oknum PNS yang mendukung salah satu calon. Laporan ini tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur pelanggarannya.
Sementara salah satu laporan akan dugaan politik uang yang tengah serius diselidiki Bawaslu Jambi adalah temuan pemberian beras untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Ini tengah kami dalami, " kata Ribut.
Baca Juga
Dia mengatakan, secara umum proses pemungutan suara Pilkada Serentak di Jambi berjalan lancar dan belum ditemukan pelanggaran serius. Hanya ada temuan, seperti Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta temuan klasik seperti masyarakat yang tidak terdaftar untuk memilih.
Selain itu, ada temuan daerah yang tak memberikan lampiran C1 kepada pengawas TPS. Seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
"Saya heran itu kan ibu kota kabupaten bisa seperti itu," ujar Ribut.
Kejadian lainnya, di TPS di Kota Sungai Penuh, tepatnya di Kecamatan Hamparan Rawang. Di sana ditemukan jumlah pemilih dengan jumlah suara berbeda. Namun hanya untuk pemilihan wali kota, sedangkan pemilihan gubernur sama dengan jumlah DPT yang ada.
"Itu ada kelebihan 5 surat suara, saat ini sedang diproses Panwas Sungaipenuh," pungkas Ribut.
Advertisement