Sukses

Setelah Menuding, Saksi Pelapor Dugaan Kecurangan Justru Kabur

Tudingan disampaikan saksi pasangan calon Soemarmo HS-Zuber Syafawi yang justru menang di TPS tersebut.

Liputan6.com, Semarang - Seorang saksi dari pasangan calon Soemarmo HS dan Zuber Syafawi membuat kegaduhan. Teguh Sumarjo, nama saksi tersebut, menuding adanya penambahan suara di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Semarang.

Ia bahkan meminta panwas untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Mungkin juga terjadi di TPS lain," kata Teguh Sumarjo, Jumat malam, 11 Desember 2015.  

Mendengar tudingan itu, Suroso, saksi pasangan Hendi-Ita, meminta petugas pemilih kecamatan (PPK) yang didampingi oleh KPU Kota Semarang untuk membuka kotak suara TPS 10.

"Dibuka saja sekalian karena tudingan ini merugikan pasangan Hendi-Ita. Ada pembentukan opini seolah-olah kami melakukan kecurangan," kata Suroso.

 



Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono didampingi anggota KPU Agus Suprihantono dan Abdul Kholiq serta Anggota Panwas Kota Semarang Muhammad Amin dan Bekti Maharani menyanggupi. Agus mengatakan pembukaan kotak suara harus dilakukan sebagai dasar KPU mengambil keputusan.

"Kita akan melakukan pembukaan kotak suara sebagai dasar kami untuk mengambil keputusan selanjutnya," kata Agus.

Agus lalu meminta ketiga saksi dari masing-masing paslon untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut. Ia juga mengundang perwakilan dari PT Pura Barutama sebagai rekanan pembuat surat suara Pilwakot Semarang untuk memvalidasi keaslian surat suara.

Satu per satu surat suara mulai dihitung ulang, tapi baik panitia maupun saksi lain tidak menemukan keganjilan dalam jumlah surat suara.

Saksi pelapor yang ikut menyaksikan semakin gelisah dan beranjak hendak meninggalkan ruangan saat pengecekan berlangsung. Melihat gelagat Teguh, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyuruhnya untuk tetap duduk.

"Tolong disaksikan Mas, biar semuanya jelas," kata tegas Henry.

Saat penghitungan ulang dan validasi surat suara selesai, panitia dan saksi memastikan tidak ada kejanggalan. KPU meminta semua elemen yang hadir untuk menandatangani berita acara penghitungan ulang tersebut, termasuk Panwas Kota Semarang.

Dalam berita acara KPPS 10 dinyatakan suara sah 269. Rinciannya 113 suara untuk pasangan calon nomor urut satu Soemarmo-Zuber Safawi, 111 suara untuk pasangan calon nomor urut dua Hendrar Prihadi-Hevearita, dan 45 suara untuk pasangan calon nomor urut tiga Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso.

Sementara, surat suara tidak sah 11 lembar dan suara tidak terpakai 99 lembar. Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan yang diterima TPS 10 dan berita acara C1.  

Ketua Tim Pemenangan Hendi-Ita Supriyadi menyampaikan akan melaporkan Panwaslu Kota Semarang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah meminta pemungutan suara ulang hanya berdasar laporan tanpa diverifikasi dahulu.

"Kami dituduh menambah suara, lha di TPS itu saja kami kalah kok," sahut.