Liputan6.com, Manado - Tertundanya Pilkada Kota Manado yang hingga kini masih menunggu proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), membawa berbagai konsekuensi. Tidak hanya ketidakpastian dalam tahapan pilkada, melainkan juga berubahnya pemilih.
"Kita jangan hanya fokus terkait tahapan pilkada yang masih menunggu keputusan PTTUN, melainkan juga mencermati daftar pemilih di Kota Manado. Karena akan ada ketambahan sedikitnya 26 ribu pemilih," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda, Selasa (15/12 2015).
Malonda yang juga merangkap Ketua Panwaslu Kota Manado ini menyatakan, permasalahan daftar pemilih harus diselesaikan sebelum penyelenggaraan pilkada.
"Soal Manado, Bawaslu menunggu putusan tetap. Jika Pilwako tahun ini perlu telusuri data pemilih termasuk surat keterangan domisili. Paling krusial pemilih tambahan kedua," kata dia.
Baca Juga
Malonda menuturkan, sesuai data Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado, ada 26 ribu penduduk kota Manado berusia 17 tahun antara 9 Desember hingga 21 Desember 2015.
"Nah ketambahan jumlah pemilih ini yang harus kita pikirkan bagaimana. 26 ribu itu bukan angka yang kecil," ucap Malonda.
Dia mengatakan, hingga saat ini yang dihentikan hanya tahapan pemungutan suara, namun verifikasi ulang DPT wajib dilakukan.