Liputan6.com, Bitung - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Aryanthi Baramuli Putri-Santy Gerald Luntungan geram dengan dugaan kecurangan pada pesta demokrasi yang berlangsung 9 Desember 2015. Dia pun berniat mengadukan dugaan ini ke Mabes Polri dan Bawaslu.
Aryanthi mengatakan tidak akan main-main dalam perkara ini.
"Selain ke Panwaslu Bitung, laporan dugaan kecurangan dalam bentuk politik uang oleh calon tertentu, sudah kami adukan ke Kapolri dan Bawaslu RI. Pengaduan itu disertai bukti yang banyak dan akurat," kata calon wali kota nomor urut 6 itu, Bitung, Senin 14 Desember 2015.
Mantan senator utusan Sulut ini berharap aduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional oleh Polri dan Bawaslu. Pasalnya, politik uang yang terjadi di Bitung pada pemilihan wali kota sangat meresahkan. Dugaan ini juga dilakukan dengan cara-cara vulgar jelang pencoblosan pada Pilkada 2015.
Baca Juga
"Hasilnya tergantung pada profesionalisme dan integritas aparat. Saya berharap proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memperhatikan rasa keadilan. Lagipula ini sejalan dengan imbauan Kapolri dan Bawaslu RI, politik uang itu masuk kategori tindak pidana suap dalam pemilihan, dan melanggar Pasal 149 KUHP," papar Aryanthi.
Menurut dia, upaya hukum tersebut bukan semata-mata mencari kesalahan kubu lain. Dia hanya ingin menuntut keadilan karena merasa diperlakukan tidak adil.
"Kalau Pilkada Bitung berjalan fair dan sesuai ketentuan, kita tidak akan mempermasalahkannya. Saya pasti menerima kekalahan dengan lapang dada. Tapi kalau prosesnya ada yang tidak beres, tentu siapa saja punya hak untuk mencari keadilan," ujar Aryanthi.
Advertisement