Sukses

Pleno Rekapitulasi Suara di Tangsel Diwarnai Perdebatan

Drajat Sumarsono, saksi dari pasangan nomor 2 Arsid-Elvier, menilai ada ketidakkonsistenan antara pasal-pasal dalam tata tertib.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Baru dimulai, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sudah geger. Para saksi dari masing-masing pasangan calon adu pendapat soal ketidakjelasan tata tertib rapat pleno.

Drajat Sumarsono, saksi dari pasangan nomor 2 Arsid-Elvier, menilai ada ketidakkonsistenan antara pasal-pasal dalam tata tertib. Belum lagi soal dibatasinya jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk. Hal ini membuat kecewa para tim paslon.

"Ini seperti tidak ada konsisten antara pasal yang satu dengan yang lainnya. Sehingga nantinya tidak menutup kemungkinan banyak interupsi dalam jalannya pleno ini," kata Drajat dalam rapat pleno terbuka di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2015).

Menurut dia, susunan acara rapat pleno tersebut tidak jelas. "Tolong jelaskan secara detail. Daripada kami nantinya harus banjir interupsi, lebih baik KPU jelaskan di awal. Biarkan kita debat habis-habisan di awal, tapi nanti lancar pada saat pelaksanaan," tegas politikus PDIP ini.

Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengaku perdebatan sudah biasa terjadi dalam rekapitulasi suara. Sebab, tata tertib yang dia bacakan, 100 persen menyadur atau dilandasi dari PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno.

"Ini semua berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2015, di Pasal 28 sampai 35," ujar Subhan.

Karena itu, imbuh Subhan, apa yang sudah menjadi tata tertib rapat pleno ini, sudah sesuai aturan.

Video Terkini