Sukses

Tunggu Putusan MA, Pilkada Manado Masih Menggantung

Sembari menunggu putusan keluar, KPU tetap melakukan sejumlah persiapan.

Liputan6.com, Manado - Kota Manado merupakan salah satu daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda karena ada gugatan di Mahkamah Agung. Belum ada kejelasan kapan Manado menggelar pilkada.

Padahal, Kalimantan Tengah dan Fakfak yang juga sempat tertunda, sudah mendapat kepastian pelaksanaan pilkada. Keduanya menggelar pesta demokrasi pada Januari 2016.

"Kita masih menunggu putusan Kasasi MA. Informasinya bakal turun di awal Januari ini. Sehingga memang belum ada kepastian kapan pelaksanaan Pilkada Manado," ujar Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, di Manado, Selasa (5/1/2016).

Menurut dia, pihaknya punya waktu 21 hari untuk melaksanakan pemilihan wali kota setelah putusan kasasi keluar. Namun, sembari menunggu putusan keluar, KPU tetap melakukan sejumlah persiapan.

"Termasuk membenahi daftar pemilih," kata Ardiles.

Komisioner KPU Manado Sunday Rompas mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang perbaikan DPT Kota Manado. Dia mengakui ada banyak kekeliruan DPT, jika melihat banyaknya pemilih menggunakan DPTB 2.

"Kita segera verifikasi lagi," kata Sunday saat dihubungi terpisah.

Dia mengatakan KPU hanya butuh waktu 3 hari untuk melakukan verifikasi DPT.

Sebelumnya, Pilkada Manado sedianya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015 dengan daerah lain. Namun, pelaksanaannya harus ditunda menyusul adanya gugatan dari pasangan Jimmy Rogi dan Bobby Daud ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Putusan sela PTTUN Makassar 8 Desember 2015 menginstruksikan kepada KPU untuk menunda Pilkada Manado. Selanjutnya, putusan PTTUN Makassar 18 Desember 2015 memenangkan gugatan Jimmy dan Bobby. Keduanya pun diperbolehkan menjadi kontestan Pilkada Manado 2015. Atas putusan PTTUN Makassar itu, KPU Manado melakukan kasasi ke MA.

KPU Manado menganulir pasangan Jimmy dan Bobby karena Jimmy diketahui pernah tersangkut kasus hukum dan mendekam di LP Cipinang sejak 2008 dan bebas bersyarat hingga 2016.