Sukses

Jelang Sidang Pilkada di MK, KPU Konsolidasi dengan 132 Daerah

MK telah menerima 147 pendaftaran permohonan dari 132 daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumpulkan 132 KPU Daerah menjelang sidang perdana perkara ‎perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memulai sidang perdana PHPKada pada 7 Januari 2016.

"Jelang sidang pertama tanggal 7 Januari di MK, hari ini pertemuan dalam rangka konsolidasi," ucap Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik di Swiss-Bell Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2016.

Dari 147 perkara PHPKada yang terdaftar di MK, merupakan gugatan terhadap pilkada di 132 daerah. Husni mengatakan, 132 KPUD yang daerahnya digugat itu terdiri dari 6 provinsi dan 126 kabupaten/kota.

"Kami undang KPU provinsi untuk koordinir KPU kabupaten/kota‎ yang berperkara di MK," ucap Husni.

Dia mengatakan, konsolidasi ini dilakukan KPU Pusat untuk memberikan pengarahan-pengarahan kepada 132 KPUD itu. Bahkan pihaknya juga sudah menjadwalkan agenda konsultasi kepada KPUD dengan konsultan hukum yang sudah ditunjuk. Termasuk nantinya mengenai detail-detail lain terkait persidangan juga akan dibahas bersama konsultan hukum tersebut.

"Kami buka konsultasi yang akan dilakukan KPUD 132 daerah. Kami akan layani, petugas KPU dibantu kuasa hukum, membantu daerah menjawab, menyusun alat bukti yang ada. Kami juga meminta KPUD untuk teliti membaca permohonan," ujar dia.

KPUD Kota Depok akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. (Liputan6.com/Danu Saputra)

"Kami (KPU Pusat) akan monitor terus untuk memastikan KPUD hadir dalam persidangan dan didampingi kuasa hukum masing-masing. (Kuasa hukum) harus berada di samping KPUD, karena pelaku utamanya KPUD, kuasa hukum itu supporting," ‎ucap Husni.

MK telah bersiap untuk menangani dan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada (PHPKada)‎ 2015 yang digelar secara serentak pada 9 Desember 2015. Sidang PHPKada akan dilaksanakan mulai 7 Januari 2016 sampai 7 Maret 2016 atau selama 45 hari kerja.

Sejak pendaftaran permohonan PHPKada ditutup pada 26 Desember 2015, MK telah menerima 147 pendaftaran permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara di antaranya digugat oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan pasangan calon wali kota.

Lalu 6 perkara dimohonkan oleh pasangan calon gubernur, 1 perkara disengketakan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan 1 perkara didaftarkan oleh bukan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel (Papua).

Dari 147 pendaftaran itu, ada 12 daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan oleh lebih dar‎i 1 pasangan calon. 3 di antaranya digugat oleh 3 pasangan calon, yakni PHPKada Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), serta Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen (Papua).

‎Sedangkan daerah yang dimohonkan oleh 2 pasangan calon adalah Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kota Gorontalo (Gorontalo), dan Kota Tangerang Selatan (Banten).

Video Terkini