Sukses

MK Dengar Jawaban KPU dalam 38 Sengketa Pilkada

Patrialis Akbar akan memimpin sidang di panel 3 dengan 10 perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada)‎ hari ini. Ada 38 perkara PHPKada yang disidangkan MK lewat 3 panel majelis hakim konstitusi.

"Agendanya mendengarkan jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait dari 38 perkara," ujar Staf Humas MK dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Untuk majelis hakim panel 1 yang dipimpin Arief Hidayat, menangani 16 perkara‎ yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pulau Talibu, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Melawi.

Lalu panel 2 yang diketuai Anwar Usman menangani 12 perkara. Yakni Kabupaten Karimun, Kabupaten Pemalang, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Kalimantan Utara‎, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kemudian Patrialis Akbar akan memimpin sidang di panel 3 dengan 10 perkara. ‎Yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Konawe Utara.

Ini merupakan hari kedua MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait atas dalil-dalil permohonan pemohon. Kemarin, MK melalui 3 panel majelis hakim konstitusi menggelar 51 perkara PHPKada, juga memberi kesempatan kepada KPU dan pihak terkait menyampaikan keterangannya.