Sukses

Terlambat 7 Menit, Permohonan Sengketa Pilkada Gresik Ditolak MK

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, MK telah mementahkan 16 dari 40 perkara‎ PHPKada.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan nasib perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hari ini. Penentuan nasib perkara pilkada serentak ini dilakukan melalui putusan sela‎ atau ketetapan.

Sejak dimulai putusan pagi tadi, MK telah menolak 16 perkara, di antaranya PHPKada Kabupaten Tomohon, Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Gresik, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Perkara-perkara itu tidak dapat diterima karena melebihi tenggat 3x24 jam pendaftaran. Bahkan, PHPKada Kabupaten Gresik permohonannya ditolak karena terlambat 7 menit.

Muhammad Soleh, kuasa hukum pasangan Husnul Khuluq-Achmad Rubaie selaku pemohon PHPKada Kabupaten Gresik mengaku menerima putusan MK ini. Itu karena pihaknya terlambat mendaftar 7 menit dari batas yang ditentukan.

"Kita dipersoalkan oleh MK karena lewat waktu 7 menit‎," ucap Soleh di Gedung MK usai sidang, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Soleh menyayangkan, MK tidak mempertimbangkan urusan teknis lain yang mengakibatkan terlambatnya permohonan. Yakni, KPUD Gresik tidak langsung mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang pasangan calon pada hari penetapan hasil rekapitulasi, 16 Desember 2015.

"Kenapa tidak dikasih langsung saat itu juga? Penetapan rekapitulasi itu 16 Desember, pukul 16.30 WIB. Tapi KPUD baru kirim SK penetapannya 17 Desember pukul 15.00 WIB. Padahal, objek sengketa di MK ini kan SK penetapan KPUD," tanya Soleh.

Soleh menerangkan, banyak yang tak menduga jika MK menghitung tenggat 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi. Banyak pemohon perkara PHPKada yang berpikir tenggat dimulai sejak SK diterima para pihak pasangan calon.


"Kecewa kita.‎ Antara jarak kantor tim sukses dengan KPUD Gresik itu tak lebih dari 10 menit. Kenapa tidak dikasih SK penetapan paslon pada saat penetapan rekapitulasi nya itu juga," sesal dia.

Soleh menduga, ada unsur kesengajaan dari KPUD Gresik mengenai pengiriman SK penetapan ini, agar para pihak terlambat mendaftarkan permohonan PHPKada ke MK.

"Jadi saya menduga ada unsur kesengajaan dari KPU yang memolorkan waktu pengiriman SK ini. Ini patut disayangkan. Kita cuma telat 7 menit. Bukan 7 jam," pungkas Soleh.

40 Perkara PHPKada

Staf Humas MK Kencana Suluh Sukma mengatakan, ada 40 perkara PHPKada hari ini yang siap diputuskan.

"Ini termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya," kata dia dalam keterangan persnya, Senin.

Sidang pleno putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan 2 tahapan persidangan. Yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, serta pihak terkait bagi masing-masing permohonan.

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, MK telah mementahkan 16 dari 40 perkara‎ PHPKada. Dalam pertimbangannya, MK tidak menggunakan selisih suara sebagaimana disyaratkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dalam putusan sela ini.

MK justru‎ menggunakan Pasal 157 UU Pilkada sebagai 'senjata' tidak menerima permohonan perkara. Pasal itu mengatur mengenai 3 x 24 jam pendaftaran permohonan PHPKada. Terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang pada 16 Desember 2015.