Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan 35 dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang disidangkan pada Senin (18/1/2016). Sementara 5 lainnya ditarik kembali permohonannya oleh pemohon.
‎"Permohonan pemohon melewati batas waktu," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sela PHPKada Kabupaten Gresik di Gedung MK, Jakarta‎, Senin (18/1/2016)‎.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 34 perkara itu telat mendaftarkan permohonan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada.‎
Lamanya keterlambatan masing-masing daerah beragam. Ada yang hanya hitungan menit, jam, bahkan hari.
Baca Juga
Misalnya PHPKada Kabupaten Gresik ini, terlambat 7 menit waktu pendaftaran. Permohonan PHPKada didaftarkan‎ ke MK pada 19 Desember pukul 16.37 WIB.
Ada juga PHPKada Kabupaten‎ Banggai Laut. Permohonan Banggai Laut baru diregisterkan ke MK pada 19 Desember pukul 16.33 WIB. Atau terlambat 3 menit dari waktu yang ditentukan.
Sedangkan ada 1 perkara yang digugurkan MK karena tidak punya legal standing. Yakni dalam permohonan PHPKada Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam permohonan itu, MK menilai Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) tidak dapat membuktikan punya akreditasi dari KPU sebagai pemantau pilkada di Tasikmalaya.
Kemudian permohonan PHPKada Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kotabaru, ‎Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Bulukumba ditarik kembali oleh pemohon. Dalam putusan sela ini, MK juga turut memutus ketetapan untuk 5 PHPKada itu.