Sukses

Airin Jadi Wali Kota Tangsel 2016-2021

Badrusalam menyatakan, keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rapat pleno terbuka penetapan pemenang calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada Kota Tangsel.

"Memutuskan nama pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota periode 2016-2021 pada Pilkada 2015 adalah pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie," ujar Komisioner KPU Tangsel, Badrusalam saat membacakan surat keputusan KPU di Damai Indah Golf BSD, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (22/1/2016).

Badrusalam menyatakan, keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.


Keputusan KPU tersebut dipertimbangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan Nomor 107/PHP.KOT-XIV/2016 tertanggal 21 Januari 2016.

Kemudian model DB KWK yang disahkan KPU Tangsel, sertifikat hasil akhir rekapitulasi yang juga disahkan KPU Tangsel.

KPU Tangsel selanjutnya akan menyerahkan hasil penetapan ini ke DPRD setempat.

Ketua DPRD Tangsel Moch Ramlie menyatakan, pihaknya akan segera memproses hasil penetapan dari KPU tersebut.

"Senin ini atau tanggal 25 Januari kami rapat pleno pengumuman pemenang Pilkada 2015. Diharapkan KPU dan calon terpilih juga datang," kata Ramlie.