Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jambi menyatakan, 2 gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Bungo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kamis sore kemarin, MK telah memutus 26 gugatan sengketa Pilkada. Dua diantaranya adalah gugatan Pilkada Batanghari dan Bungo," ujar Komisioner KPUD Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi, Jambi, Jumat (22/1/2016).
Dia menjelaskan, MK memutuskan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 6 ayat (2) huruf b serta Pasal (3) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, soal batas maksimal perselisihan suara untuk dapat mengajukan permohonan sengketa.
Dengan pasal-pasal tersebut, kata Fitri, MK memutuskan permohonan sengketa 2 kabupaten tersebut tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
"Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak," kata dia.
Karena itu, Fitri menegaskan, MK memerintahkan KPU masing-masing daerah yang gugatannya ditolak segera menetapkan bupati terpilih.
"Maka selanjutnya berdasarkan PKPU Nomor 11 Pasal 54 ayat (6), KPU harus menetapkan paslon terpilih sehari setelah putusan MK," kata dia.
Baca Juga
Selain gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Batanghari dan Bungo, 1 gugatan juga tengah menunggu putusan MK, yakni gugatan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh.
Sementara, tim dari pasangan Sinwan-Arzanil (Sinar) yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Batanghari menyatakan menerima hasil putusan MK tersebut.
Ketua Media Center Sinwan-Arzanil, Zamhariro mengatakan pihaknya menerima sepenuhnya dengan lapang dada keputusan MK tersebut.
"Sebab, itulah merupakan keputusan tertinggi terkait permasalahan Pilkada ini," kata dia.
Bahkan Zamhariro menegaskan, sesuai instruksi dari Sinwan-Arzanil, timnya diminta agar berjiwa besar menerima keputusan tersebut. Intinya semuanya telah berjuang dan berusaha.
"Ke depan, kita tetap bersama-sama membangun Batanghari agar lebih baik. Bagaimana pun juga, kemajuan Batanghari juga harus dirasakan seluruh warga," imbuh Zamhariro.