Sukses

Jelang Pilkada Manado, 3 Pasang Calon Dilarang Kampanye

KPU akan langsung fokus melakukan sosialisasi. Lalu mengapa 3 pasang calon itu dilarang kampanye?

Liputan6.com, Manado - Hasil konsultasi Pemkot Manado, KPU, dan Panwaslu di Kemendagri, memastikan Pilkada Manado tetap berlangsung pada 17 Februari 2016. Terlebih, persoalan pergeseran anggaran sudah punya payung hukum.

Namun, sudah tidak ada lagi kampanye pascaputusan dari Mahkamah Agung.

"KPU akan melaksanakan tahapan pilkada saat ini dengan menitikberatkan pada sosialisasi ke masyarakat, serta teknis menyangkut pilkada. Sudah tidak ada lagi kampanye dari pasangan calon," ujar Ketua KPU Manado Jusuf Wowor di Manado, Kamis 4 Februari 2016.

Menurut dia, tahapan kampanye sudah dilakukan pada 2015.

Penjabat Wali Kota Manado Royke Roring menuturkan pergeseran anggaran yang mendesak akan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Sehingga tidak ada masalah untuk soal anggaran ini," kata Royke.

3 Pasang calon kepala daerah yang dipastikan bertarung dalam Pilkada Manado yakni Harley Mangindaan-Jimmy Asiku dari Partai Gerindra dan Partai Hanura, Vicky Lumentut-Mor Bastiaan dari Partai Demokrat, serta Hanny Joost Pajow–Tonny Rawung dari PDIP.

Seharusnya, Pilkada Manado digelar serentak pada 9 Desember 2015 bersama ratusan daerah lain di Tanah Air. Namun tertunda akibat adanya gugatan dari pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud terhadap KPU Manado. Pasangan itu mengajukan gugatan karena KPU menganulir Jimmy terkait statusnya sebagai mantan narapidana.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengeluarkan putusan sela untuk menunda Pilkada Manado. Selanjutnya, PTTUN Makassar memenangkan pasangan Jimmy yang lalu direspon KPU dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPU lalu menetapkan pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari 2016, setelah MA mengabulkan kasasi mereka, sekaligus menganulir Jimmy dari kontestan Pilkada.