Liputan6.com, Denpasar - Pasangan I Made Gianyar dan Sang Nyoman Sedana Artha dilantik oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari Kabupaten Bangli pada Rabu 17 Februari 2016.‎ Namun 2 hari menjelang pelantikan, sang bupati diperiksa terkait kasus korupsi.
I Made Gianyar diperiksa Kejaksaan Negeri Bangli sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2006-2010. Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangli, Bagus Agung.
"Ya, benar yang bersangkutan memang diperiksa. Tapi beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ini yang harus kami luruskan kepada publik, karena informasi yang berkembang sudah sangat jauh sekali," kata Bagus di Denpasar, Bali pada Rabu 18 Februari 2016.
"Kita akan transparan. Tidak benar kalau Bupati Bangli kita periksa malam hari. Kami terbuka. Gerbang pintu kantor terus terbuka, begitu juga dengan ruangan kerja saya. Jadi, tidak ada yang kami tutup-tutupi," imbuh dia.
Baca Juga
Bagus mengatakan,‎ Bupati Made Gianyar yang baru dilantik itu diperiksa sebagai saksi terkait Keputusan Bupati Nomor 977/153/2011 yang merinci aliran dana bagi hasil upah pungut tersebut. Di mana, bupati memperoleh upah pungut sebesar 4 persen, wakil bupati sebanyak 3,5 persen, Kadispenda 3 persen, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama 1,85 persen, dan staf teknis sebesar 4 hingga 34,29 persen.‬ Total kerugian disebut mencapai Rp 900 juta
Sementara itu, Bupati Made Gianyar bukan seorang diri diperiksa sebagai saksi. Tapi, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 15 Februari 2016 kemarin itu juga memeriksa 20 orang saksi.‎
20 Saksi tersebut berasal dari Dinas Pendapatan, Kantor Pelayanan Pajak, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum dan sejumlah pihak lainnya di lingkungan Pemkab Bangli.
"Materi pemeriksaan atau penyelidikan adalah soal biaya upah pungut PBB. Kenapa sampai dikeluarkannya aturan biaya upah pungut PBB," pungkas Bagus.