Liputan6.com, Jakarta - Amanat presiden (ampres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada akan diserahkan dalam waktu dekat ke DPR. Ada 16 poin revisi pada ampres tersebut.
"Lusa ini Presiden akan mengirimkan ampres ke DPR dan revisi mengenai UU pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Pada ampres tersebut juga telah dimasukkan perbaikan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin revisi versi pemerintah adalah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga
Poin lainnya menyangkut anggaran pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah. "Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar Tjahjo.
Dia menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat April 2016.
"Mudah-mudahan 107 pilkada pada Februari tahun depan, tahapannya bisa dimulai April dan Mei ini," ‎tutur Tjahjo.‎
Juga akan diatur bila seorang kepala daerah terjerat narkoba, maka akan digantikan oleh wakilnya. Bila wakilnya turut positif narkoba, maka sekretaris daerah ditunjuk menjadi pelaksana tugas sementara.
"Ada wakil bupati yang sudah dilantik masuk tahanan karena kasus korupsi. Satu kepala yang sudah saya putuskan ternyata punya hobi narkoba. Sekarang sedang saya cek. Jika tes urine wakilnya negatif maka kita angkat jadi plt (pelaksana tugas)," tandas Tjahjo.‎