Liputan6.com, Bali - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo hari ini akan mengirimkan Amanat Presiden atau Ampres kepada DPR terkait revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Mudah-mudahan hari ini. Sebelum reses," kata Tjahjo di Denpasar, Bali, Kamis (17/3/2016).
Menurut Tjahjo, Ampres tersebut sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU Pilkada. Dalam pembahasan bersama DPR, Tjahjo juga akan mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nanti DPR maunya apa, KPU mengevaluasi, Bawaslu juga. Kita menginventarisasi daerah, dari sisi keamanan dan bagaimana masukan kepolisian, TNI, gubernur, wali kota, bupati, lewat KPUD di daerah," kata Tjahjo.
Baca Juga
Dengan dikirimnya Ampres ini, draft revisi UU Pilkada sudah final disusun oleh pemerintah. "Kemarin sudah kita rapatkan dengan bapak presiden," ucap dia.
Nantinya, Ampres akan diserahkan langsung oleh presiden ke DPR.
"Presiden dong. Namanya Ampres ya presiden dong. Harmonisasinya dengan Kemendagri dan Kemenkum HAM. Kemarin sudah selesai," pungkas Tjahjo.