Sukses

BNN Belum Bisa Layani Bakal Cagub Tes Narkoba

Saat ini, BNN tidak menerbitkan surat analisis laboratorium pemeriksaaan narkotika yang non-projustitia bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak tes urine yang akan dijalani bakal calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Moein atau 'wanita emas'.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, hal ini lantaran lembaganya belum melayani pemeriksaan, selain terkait proses hukum seseorang.

"Sementara ini BNN tidak mengeluarkan surat keterangan, atau tidak menerbitkan surat analisis laboratorium pemeriksaaan narkotika yang non-projustitia bagi masyarakat," tutur Slamet, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).

"Lab BNN hanya untuk yang projustitia," sambung dia.

Slamet menjelaskan, bagi bakal calon gubernur yang berencana menjalani tes urine, saat ini bisa dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati atau pun rumah sakit besar lainnya.

Saat ini, kata Slamet, BNN masih dalam proses diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk ikut serta dalam setiap tes kesehatan di Pilkada 2017 mendatang.


"Beberapa minggu lalu BNN diundang oleh KPU untuk mengikuti, agar BNN jadi bagian dari pemeriksaan kesehatan. Jadi nanti cagub akan mengikuti proses itu," terang dia.

Belum Ada Kesepakatan

Kendati, Slamet belum bisa berkomentar banyak terkait tes narkoba itu. Hal itu lantaran belum ada kesepakatan tertentu, antara BNN dan KPU terkait uji narkoba bagi para calon pemimpin daerah.

"Saat ini tahapan-tahapan itu sedang dibicarakan. Umumnya ya seperti masyarakat umum lainnya. Periksa urine, darah, rambut. Kita tunggu dulu proses pembicaraan antara BNN dan KPU," pungkas Slamet.

Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa wanita emas mulai mempersiapkan diri untuk maju Pilkada DKI Jakarta. Untuk membuktikan keseriusannya, dia mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tes urine.

Namun, Hasnaeni 'salah alamat'. Sebab, setelah masuk ke BNN dia tak dapat melakukan tes urine, dengan alasan lembaga ini belum dapat melayani masyarakat di luar kasus hukum.